Derita Nenek 78 Tahun hingga Disidang di Tempat Tidur

DENPASAR (Lampost.com):  Di usianya yang senja, Loeana Kanginnadhi (78), mantan pejabat Konjen RI di Denmark, seharusnya menikmati sisa hidup bersama keluarganya.
Namun, kenyataan tragis harus dihadapinya. Selain digerogoti penyakit, dia dihadapkan ke Meja Hijau karena didakwa terlibat penipuan jual-beli tanah senilai 840 ribu dolar atau sekira Rp1,080 miliar.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang meminta Loeana agar ditahan dengan dibantarkan di RSUP Sanglah, Denpasar, dikhawatirkan bakal memperparah kondisi kesehatannya.

Kekhawatiran itu diungkapkan kuasa hukumnya, Sumardan. “Kalau Ibu Loeana terus diperlakukan tidak manusiawi seperti itu, bisa-bisa mati,” kata Sumardan di Denpasar, Selasa (26-6).

Pihaknya tidak melihat ada urgensi atau kepentingan yang mendesak untuk melakukan penahanan terhadap perempuan warga Perum Bukit Permai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, itu.

Apabila penahanan dilakukan karena khawatir Loeana akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sangat tidak beralasan. Bagaimana melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, untuk berdiri saja tidak mampu.

Hal yang membuat Sumardan heran, saat pihaknya mengajukan penangguhan penahanan, majelis hakim menolak dengan alasan tidak jelas. Karena itu, dia menduga ada intervensi atau campur tangan pihak tertentu yang memaksa agar Loeana tetap ditahan.

Hal lain yang menjadi kekhawatiran pihak keluarga, karena mantan pejabat di lingkungan Kemenlu itu trauma jika melihat aparat berseragam.

”Klien kami kalau melihat polisi sangat ketakutan. Apalagi harus ditahan dengan dibantarkan di rumah sakit sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan, bisa semakin memperburuk kondisi kesehatannya,” kata Bunda, anggota kuasa hukum Loeana lainnya.

Kliennya sama sekali tidak bermaksud melawan hukum, namun semata demi pertimbangan kemanusiaan. Bila kondisi kesehatannya membaik, maka dia memastikan Loeana siap menghadiri persidangan.

Terhadap sangkaan tindak penipuan atau penggelapan selama kurun 2001 hingga 2004, sebagaimana laporan Zulhansyah Caesar, kuasa hukum korban Putra Masagung, ke Dir Reskrim Polda Bali, hal itu juga dibantahnya.

”Klien kami tegas membantah melakukan penipuan. Kalau mereka ingin tanah, ya silakan ambil, kalau menginginkan uang kami siap bayar, masih ada uangnya,” imbuhnya.

Sebagaimana berkas perkara, perempuan kelahiran Tabanan, Bali, 27 Juli 1935, itu diduga melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

Perbuatan terdakwa dilaporkan ke Dir Reskrim Polda Bali dengan nomor laporan LP/638/X/20010/Bali/Dit Reskrim tertanggal 10 November 2010. (OZ/L-1)

About alch4rles

eternal forever
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment